Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopiTarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan juga jasa konsultanProses penilaian oleh pihak ketiga inilah yang disebut sebagai Sertifikasi, dan lembaga yang mela